Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terancam 9 Bulan Bui, Lisa Mariana Tak Bisa Ditahan Polisi

FDAD4BB8-DA4A-4925-B3CF-74524D18A3AE.jpeg
Selebgram Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Lisa Mariana dipanggil Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
  • Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan 44 pertanyaan, Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif.
  • Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Lisa menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan 44 pertanyaan. Setelah itu ia pulang, tak ditahan.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Adapun syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Dua Pemohon Cabut Gugatan Materiil UU TNI di MK, Kenapa?

24 Okt 2025, 23:29 WIBNews