Terbaru! Ini Daftar Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Tito sudah membagi beberapa daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan 3.
Inmendagri ini ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Surat ini diterbitkan usai pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM berlevel di Jawa-Bali, mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Lantas, mana saja daerah yang masuk dalam PPKM Level 4 dan 3?
1. Daftar daerah PPKM Level 4

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:
1. DKI Jakarta
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
2. Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
5. D.I. Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Mojokerto.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
2. Daftar daerah PPKM Level 3

Dalam Inmendagri juga sudah ditetapkan daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 3, berikut daftarnya:
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Majalengka.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.
4. Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
3. Daerah PPKM Level 2

Sementara itu, berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 2:
1. Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya.
2. Jawa Timur: Kabupaten Sampang.
4. Pemerintah perpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Menurutnya, keputusan ini diambil melihat perkembangan kasus yang semakin menurun akhir-akhir ini.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan aturan detailnya akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Indmedgari).
"Dalam proses keputusan ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat, dengan berbagai pihak misalnya asosiasi .al, perindustrian dan sebagainya, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," jelas Luhut.