Terbelit Perkara, Aset Eks Bank Century di Surabaya Dilelang

Surabaya, IDN Times - Polemik Bank Century yang sudah berlalu satu dekade lamanya rupanya belum usai. Jumat (20/7), dua cabang bank J Trust yang merupakan eks Century di Jalan Kertajaya dan Jalan Rajawali dilelang oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pelelangan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, Jalan Indrapura.
Setelah terbelit masalah hukum, Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara pada tahun 2008. Setelah beroperasi sekitar 7 tahun, bank tersebut kembali berubah nama menjadi J Trust Bank usai dibeli oleh lembaga keuangan asal Jepang J Trust.,Co.Ltd.
1. Laku sebesar Rp13 miliar

Pejabat lelang yang bertugas saat proses pelelangan, Guntar Arifin menjelaskan bahwa kedua aset eks Bank Century tersebut telah laku terjual. Aset pertama yang terletak di Jalan Kertajaya laku sebesar Rp13,33 miliar. Sedangkan aset kedua di Jalan Rajawali terjual seharga Rp5,71 miliar. "Proses pelelangan telah berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. Kedua aset ini dimenangkan oleh perseorangan atas nama Koesworo dan Moelyono.
2. Terbelit banyak perkara

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menjelaskan bahwa Bank J Trust memang terbelit banyak perkara. "J Trust ini perkaranya banyak terutama pailit. Piutangnya banyak ke PT dan perseorangan," terangnya.
Namun Sigit belum bisa memastikam perkara yang menyebabkan Bank J Trust akhirnya terlelang. "Saking banyaknya perkara, saya kurang tahu perkara nomor berapa yang menjadi dasar eksekusi bank J Trust," tutur Sigit.
3. Sudah dari 2012

Juru sita PN Surabaya, Djoko Soebagyo yang menjadi pihak Penjual saat lelang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ada sejak tahun 2012. "Sampai dibawa ke MA. Makanya lama," jelasnya.
Lalu berdasarkan putusan MA nomor 1131 K 28 September 2015, akhirnya dua aset bank J Trust dieksekusi olehnya.
Ia menjelaskan bahwa penggugat atas nama Wahyudi Prasetio dengan perkara jual beli kepada yang tergugat Bank J Trust eks Bank Mutiara eks Bank Century. "Transaksi jual belinya batal dan tidak sah demi hukum. Tapi kenapa batalnya saya juga kurang tahu karena ini perkara sudah lama sekali," pungkasnya.