Terbiasa Hidup Mewah, Beginilah Kehidupan Sanusi di Penjara

Kasus dugaan suap yang menimpa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi memang menggemparkan. Pada Kamis (31/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus anggota partai Gerinda ini beserta barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lalu bagaimana kondisi terkini Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan?

Selama berada di tahanan tidak ada perlakuan khusus untuk Sanusi. Padahal selama ini dia terkenal dengan gaya hidupnya yang mewah. Sanusi nampak hanya tidur menggunakan alas biasa, tanpa kasur. Ada kamar mandi namun bentuknya biasa. Sama seperti yang lain.
Bahkan dia juga pernah dilaporkan tidur hanya dengan beralaskan tripleks. Namun, pihak kepolisian masih memberikan kebijakan kepada pihak keluarganya bisa membawakan kasur tersebut apabila menginginkan.
Sanusi menempati sebuah sel berukuran sekitar 2,5 x 3 meter persegi. Tidak ada kipas angin di dalamnya. Lemari pakaian juga tidak ada. Jadi pakaian yang dikenakannya pun juga digeletakkan begitu saja di lantai.

Keluarga Sanusi pun segera datang dan membawakan sejumlah alat mandi buat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut. Mereka membawa kasur lipat, kipas angin dan kain pel untuk bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra itu.
Pengamanan di tahanan ini juga relatif normal seperti hari-hari biasa tanpa tambahan personel. Mohamad Sanusi dititipkan di tahanan Polres Jaksel oleh KPK usai tertangkap tangan menerima suap. Pria ini ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kongkalikong antara pengusaha dan pejabat negara.

Selain penyuapan, ada banyak anggota DPRD juga memboncengi kepentingan pribadinya. Dengan kata lain, kepentingan bisnis juga kerap mereka mainkan.
Sanusi diduga telah mendapatkan suap sebesar 2 miliar rupiah dari Ariesman untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.