Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbongkarnya Peran Hasto di Kasus Masiku dan Suap Eks Komisioner KPU

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
  • Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, dan meminta stafnya merendam ponsel sebelum diperiksa KPK.
  • Hasto diduga ikut menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan, yang menyebabkannya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan itu, sejumlah kader PDIP hadir mendukung Hasto. Antara lain Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, Adian Napitupulu, Guntur Romli, Chico Hakim, dan Seno Bagaskoro.

1. Hasto disebut berperan dalam gagalnya KPK menangkap Harun Masiku

Harun Masiku (dok. KPK)

Jaksa menguraikan ada dua perbuatan Hasto yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Salah satunya adalah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ketika KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 hingga Harun menghilang dari radar KPK.

"Pada sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian, terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkannya untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujarnya.

Harun Masiku yang ditemui Nurhasan menindaklanjuti perintah Hasto di kawasan Hotel Sofyan, Cut Mutia, Jakarta. Sejak 18.52 WIB ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.

Kemudian, KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi (ajudan Hasto) juga terpantau di PTIK.

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar Jaksa.

2. Hasto perintahkan staf rendam ponsel

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, pada Juni 2024 Hasto diduga meminta stafnya yakni Kusnadi untuk merendam ponsel miliknya. Hal itu dilakukan sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi.

Kusnadi sempat digeledah KPK. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita kartu ATM, buku catatan, dan ponsel milik Hasto.

3. Hasto turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hasto juga didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) Calon Anggota DPR RI 2019-2024. Suap itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto diduga turut menyuap Wahyu senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Suap bermula ketika Caleg PDIP dari Dapil Sumatra Selatan 1, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia. KPU kemudian menyerahkan kursi untuk PDIP kepada Riezky Aprilia, Caleg PDIP dengan suara terbanyak kedua di dapil tersebut.

Namun, PDIP ingin agar Harun Masiku yang diloloskan ke Senayan. Padahal Harun hanya meraih 5.878 suara atau berada di urutan kelima, sedangkan Riezky Aprilia 44.402 suara.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Harun saat itu juga tengah dikejar KPK, tapi lolos dan menghilang sampai saat ini.

4. Hasto akan ajukan keberatan

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan di hadapan wartawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak terima dengan dakwaan, Hasto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Awalnya, Kuasa Hukum Hasto meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, hakim hanya mengizinkan tujuh hari.

Sidang pembacaan eksepsi akan dibacakan pada Jumat. 21 Maret 2025.

5. Hasto semakin yakin dikriminalisasi

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh)

Usai persidangan, Hasto mengaku semakin yakin kasusnya adalah kriminalisasi hukum. Menurutnya, kasus ini adalah daur ulang karena kepentingan politik kelompok tertentu.

Meski begitu, Hasto berjanji mengikuti proses persidangan dengan baik. Dia percaya keadilan akan ditegakkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us