Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Korupsi Bansos Menangis dan Kutip Ayat Alquran

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Anak buah eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Adi Wahyono, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pembelaannya dalam sidang perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 sembako Jabodetabek pada Jumat (20/8/2021). Dia berharap agar mendapat vonis seringan-ringannya dari majelis hakim

"Melalui persidangan yang terhormat ini, saya mengajukan permohonan sudilah kiranya yang mulia majelis hakim meringankan hukuman saya," ujar Adi Wahyono dengan suara bergetar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

1. Adi Wahyono sebut sejumlah perbuatan baiknya

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adi Wahyono juga mengungkit sejumlah perbuatan baik yang pernah dilakukannya untuk dipertimbangkan hakim. Adi mengatakan, telah menyelesaikan pekerjaan bansos dan merespons dengan cepat keluhan masyarakat penerima manfaat, komunitas, hingga petugas di lapangan.

"Masih ada kontribusi saya bagi bangsa dan negara. Sekali lagi, saya mohon agar hukuman bisa seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujar Adi.

2. Adi Wahyono singgung keluarga hingga kutip ayat Alquran

Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, Adi mengatakan saat ini masih menjadi kepala keluarga dengan satu istri dan dua anak. Saat menyampaikannya, suara Adi Wahyono kembali bergetar dan sempat membuatnya berhenti bicara sesaat.

"Saya sampai saat ini masih jadi tulang punggung keluarga. Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulillah anak saya yang pertama telah bekerja dan kedua masih kuliah semester akhir," ujarnya.

Saat menutup pembelaannya, Adi Wahyono juga mengutip sebuah pernyataan dari sahabat Rasul, Umar bin Khattab. Selain itu, dia juga mengutip ayat Alquran.

3. Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan yang meringankan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Adi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapat status justice collaborator.

Jaksa juga mempertimbangkan tindakan Adi tidak mendukung pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Jaksa mengatakan bahwa tindakan Adi dilakukan ketika Indonesia tengah menghadapi pandemik COVID-19.

Dia bersama Matehus Joko Santoso didakwa memungut commitment fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket dengan jumlah mencapai Rp32,48 miliar yang diduga berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari total tersebut, sebanyak Rp1,28 yang diterima Juliari, Adi, dan Matheus, berasal dari konsultan hukum. Kemudian, sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar dan Rp29 miliar berasal dari pengusaha penyedia barang lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us