Tersangka Dugaan Suap Dana PEN 2021 Bertambah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
1. Belum bocorkan nama

Meski begitu, KPK belum membocorkan nama-nama tersangka dan pasal yang disangkakan dalam dugaan pidana tersebut. KPK baru akan menyampaikannya saat upaya paksa penangkapan dan panahanan dilakukan.
“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” katanya.
2. KPK sudah menyeret eks Dirjen Kemendagri

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi pinjaman dana PEN yang menyeret eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
KPK memanggil PNS Kemendagri untuk diperiksa sebagai saksi.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (21/4/2022).
3. Periksa PNS Kemendagri sebagai saksi

Adapun PNS Kemendagri yang diperiksa adalah Ochtavian Runia Pelealu. Ali mengatakan, saksi tersebut merupakan PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MAN karena secara bertahap memperlancar proses usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur," ujar Ali.