Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap Bersama Anak dan Istri

Tersangka Eko Firston Yuswardinata di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Oknum petugas medis yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan pelecehan saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (25/9/2020). Saat ditangkap, ternyata tersangka EFY tidak sendiri.

"Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Wanita dan anak tersebut diduga istri dan anak EFY.

1. Istri dan anak tersangka juga dibawa ke Jakarta

Eko Firston Yuswardinata (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jajaran Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta menangkap EFY di Balige, Samosir, Sumatera Utara. Guna pemeriksaan lebih lanjut, istri dan anak EFY juga ikut dibawa ke Jakarta.

"Yang bersangkutan sementara dalam perjalanan menuju Polres Metro Bandara Soetta," ujar Yusri.

2. Kabur dengan kendaraan umum ke Sumut setelah dengar cuitan korban menjadi viral

Pelaku EFY di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yusri menjelaskan bahwa EFY kabur menaiki kendaraan umum menuju ke Sumatera Utara setelah mendapat kabar terkait pelecehan yang diduga dilakukan olehnya.

"(Kabur) Menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut, ini keterangan awal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendengar informasi pelecehan itu dan memilih melarikan diri.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (korban) kemudian langsung melarikan diri," kata dia.

3. Korban dilecehkan dan dimintai sejumlah uang untuk ubah data rapid test

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Kasus ini bermula saat korban berinisial LHI hendak melakukan penerbangan ke Nias dan sebagai syarat penerbangan, dia mengikuti rapid test di Bandara Soetta.

Namun, hasil rapid test korban menunjukkan reaktif COVID-19, karena itu petugas tersebut yakni EFY, menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif, tetapi dengan syarat membayar uang sebesar Rp1,4 juta.

Setelah korban membayar uang tersebut, oknum petugas itu ternyata juga melakukan tindakan pelecehan pada korban di tempat sepi saat mereka berdua membicarakan transaksi rapid test ini. Kisah LHI akhirnya menjadi viral setelah diungkap di media sosial Twitter.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dwifantya Aquina
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us