Terungkap! Leher Cucu Mpok Nori Disayat Mantan Suami

- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori, dengan memperagakan 45 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap kejadian.
- Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa mantan suami siri korban asal Irak berinisial FTJ menyayat leher korban pada adegan ke-21 sebagai momen krusial.
- Penyidik tidak menemukan fakta baru selama rekonstruksi dan menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026). Dalam rekonstruksi itu, terungkap aksi pelaku menghabisi nyawa korban.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, mengatakan, aksi mantan suami siri korban yang merupakan WN Irak inisial FTJ itu terungkap dalam adegan ke-21.
“Adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujar Fechy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026).
1. Memperagakan 45 adegan

Fechy menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.
Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan,” ujar dia.
2. Penyidik tak menemukan fakta baru

Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.
Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.
Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Fechy menjelaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat pasal pembunuhan.
“Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.


















