Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh Mantan Suami

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh Mantan Suami
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori (dok. Polda Metro)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu Mpok Nori, yang diduga dilakukan mantan suami sirinya berkewarganegaraan Irak berinisial FTJ.
  • Rekonstruksi berlangsung di Polda Metro Jaya dengan 45 adegan diperankan langsung oleh tersangka untuk mencocokkan keterangan dengan fakta penyidikan tanpa ditemukan fakta baru.
  • Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, dan tersangka FTJ dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori. ‎Dwintha diduga dibunuh mantan suami sirinya yang merupakan WN Irak inisial F.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah menjelaskan, proses rekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

‎“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4/2026).

1. Memperagakan 45 adegan

398DD7BA-215D-438D-A2F7-DEFC1616A965.jpeg
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori (dok. Polda Metro)

Fechy menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro dengan alasan keamanan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.

‎Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

‎“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” ujarnya.

2. Penyidik tak menemukan fakta baru

F5B40A92-8973-4D8A-8CF4-7CC4B6FDD597.jpeg
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori (dok. Polda Metro)

Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian.

Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dan kondisi di lapangan.

‎Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

‎‎“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

41E78426-1C11-4F47-9F6B-5D821BB2FE14.jpeg
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi, Mpok Nori (dok. Polda Metro)

Fechy menjelaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pelengkap berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat pasal pembunuhan.

“Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Fechy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More