Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Hadir di PN Jaksel, Sidang Rocky Gerung Ditunda

Tidak Hadir di PN Jaksel, Sidang Rocky Gerung Ditunda
Akademisi Rocky Gerung ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Agustus 2023. (Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan perdata Rocky Gerung, yang seharusnya digelar pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditunda. Rocky tidak hadir dalam agenda ini. 

Hakim ketua Djuyamto mengatakan Rocky tak hadir karena masalah alamat. Surat yang dikirim ke Rocky ditujukan pada alamat yang sudah tidak ditempati. Dia mengatakan sudah tiga kali surat dikirimkan.

"Dari tracking atau perjalanan surat pencatat, pada 10 Agustus 2023 petugas dari kantor pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya kosong. Kemudian pada pengantaran ke dua pada 11 Agustus 2023 di sini ada keterangan pindah. Penerima surat pindah, artinya penerima itu pihak yang digugat. Kemudian antaran yang ketiga 11 Agustus, jamnya beda, pindah. Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap Rocky Gerung alamatnya pindah," kata dia di PN Jaksel, Selasa.

Djuyamto mengatakan, pada 15 Agustus surat tercatat dikembalikan, artinya kembali ke pihak pengadilan negeri. Maka dari itu sidang ditunda hingga 7 September 2023.

"Supaya terang di sini mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan telah ternyata alamat, yang dimaksud itu sudah pindah," kata dia.

Gugatan ini dilayangkan oleh David Tobing pada Rocky terkait pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses pada 2 Agustus 2023 lalu. Akademisi itu dianggap David sudah menghina Presiden dengan kata-kata 'bajingan tolol.'

Sementara, Advokat David Tobing mengungkapkan, alamat Rocky yang dituju sudah sesuai dengan salinan di putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung.

"Jadi mohon izin kami menyampaikan putusan tersebut untuk bahan bahwa alamat itu kami dasarkan satu putusan yang valid di mana menyatakan alamatnya di Jalan Pisang. Dan kami juga lampirkan Google Maps yang menyatakan rumah itu adalah rumah Rocky Gerung," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Pakistan-Afganistan Berunding di China untuk Akhiri Konflik

04 Apr 2026, 10:36 WIBNews