Tiga Pembakar Bendera Bertuliskan Huruf Arab Dihukum Kurungan 10 Hari
Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembakaran bendera bertuliskan huruf Arab divonis kurungan penjara selama 10 hari. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (5/11).
"Terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin seperti dikutip dari Antara.
1. Sidang digelar terpisah
Sidang kasus ini digelar dua kali. Sidang pertama adalah pembacaan putusan terhadap dua terdakwa pembakar bendera, yakni Faisal Mubaroq dan Mafhudin.
Sementara sidang kedua membacakan putusan terhadap terdakwa pembawa bendera, yakni Uus Sukmana.
2. Ketiga terdakwa menerima putusan hakim
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajami, mengatakan ketiga terdakwa menerima putusan hakim. Sehingga ketiganya bisa segera menjalani hukuman.
3. Sidang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan
Sidang kasus pembakaran bendera ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Setiap orang yang masuk ke ruang sidang harus bersedia diperiksa petugas dengan menggunakan metal detector.