TikTok Dibekukan, Komisi I DPR: Jangan Sampai Matikan Ekosistem UMKM

- DPR berharap jangan sampai pembekuan TikTok merugikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital itu.
- DPR mendukung pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional.
- Seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok. Ia berharap, jangan sampai pembekuan itu merugikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital itu.
Dia menilai, TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce membuka akses pasar luas bagi para pedagang lokal.
"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave di Jakarta, Jumat.
1. DPR mendukung langkah pemerintah jaga ruang digital

Di sisi lain, Dave mendukung pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional terkait monetisasi fitur live streaming yang terindikasi untuk aktivitas judi online.
Ia berharap agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," kata dia.
2. Platform TikTok harus tunduk pada hukum nasional

Dave meminta seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
3. Komdigi bekukan sementara PSE TikTok

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.