Tina-Ihsan Gugat Kemenangan ASR-Hugua di Pilkada Sultra

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat perselisihan hasil Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data resmi MK, gugatan terhadap kemenangan paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua itu diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10:58 WIB. Pasangan Tina-Ihsan sebagai pemohon melimpahkan sengketa tersebut kepada kuasa hukumnya, Sugihyarman Silondae.
"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tulis keterangan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebagaimana diketahui, Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sultra menyebut paslon nomor urut 2, ASR-Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara atau setara meraih 775.183 suara (52,39 persen).
Kemudian disusul paslon nomor urut 4, Tina-Ihsan dengan 308.373 suara (20,84 persen); paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas dan Laode Ida yang meraih 308.373 suara (20,84 persen); paslon nomor urut 1, Ruksamin - LM Sjafei Kahar dengan 149.642 suara (10,11 persen).