Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tina-Ihsan Gugat Kemenangan ASR-Hugua di Pilkada Sultra

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat perselisihan hasil Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data resmi MK, gugatan terhadap kemenangan paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua itu diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10:58 WIB. Pasangan Tina-Ihsan sebagai pemohon melimpahkan sengketa tersebut kepada kuasa hukumnya, Sugihyarman Silondae.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tulis keterangan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagaimana diketahui, Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sultra menyebut paslon nomor urut 2, ASR-Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara atau setara meraih 775.183 suara (52,39 persen).

Kemudian disusul paslon nomor urut 4, Tina-Ihsan dengan 308.373 suara (20,84 persen); paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas dan Laode Ida yang meraih 308.373 suara (20,84 persen); paslon nomor urut 1, Ruksamin - LM Sjafei Kahar dengan 149.642 suara (10,11 persen).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Lantik Sekda di Tempat Pengolahan Sampah, Bupati Ipuk: ASN Itu Melayani Bukan Dilayani

22 Sep 2025, 19:21 WIBNews