Penahanan Setya Novanto Sesuai Undang-undang

Jakarta, IDN Times - Tindakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang kerap melawan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelitik Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti.
Baginya, tindakan KPK sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk diberikannya surat penahanan untuk Setnov, Jumat (17/11) lalu.
"Upaya penahanan, penangkapan dan seterusnya itu sudah sah. Jadi meskipun dibawa ke pengadilan internasional pun tidak bsa. Di hukum acara pidana memang sudah begitu," ujarnya diskus media bersama Populi Center dan Smart FM di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).

Dia menyampaikan, penolakan penahanan dengan alasan kesehatan yang dilakukan oleh pihak Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak tepat.
"Kalau sakit ya dengan penangguhan masa penahanan (pembantaran) itu, di mana dari Mahkamah Agung (MA) pengaturannya. Kalau ada yang sakit, tetap bisa penahanan dalam artian dijaga di rumah sakit. Dan masa penahanan tidak dihitung," kata Bivitri.

Menurutnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia telah diatur untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang.
Sehingga, meskipun telah ditahan, dia layak untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"KUHAP kita memang sudah diatur sehingga bisa melindungi HAM siapaun, termasuk terdakwa. Tapi di sisi lain memberikan kekuatan yang cukup bagi penegak hukum. Nah yang perlu diingat, penegakan hukum oleh UU diberikan senjata untuk menegakam hukum pada siapapun," pungkasnya.