TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakain Bekas Impor di Pontianak-Jakarta

- Pengembangan dilakukan hingga Tanjung Priok, Jakarta
- TNI AL juga gagalkan penyeludupan pasir timah di Bangka Belitung
- TNI AL selamatkan kerugian negara hingga Rp14,8 triliun
Jakarta, IDN Times - TNI AL melalui Koarmada RI bersama Bea Cukai berhasil mencegah penyelundupan barang ilegal berupa ballpress pakain bekas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi intelijen dan hasil operasi gabungan, Satgas Kodaeral XII Pontianak dan Kanwil DJBC Kalbagbar, pada 6 dan 7 Agustus 2025, berhasil mengungkap 10 kontainer berisi ballpress ilegal di Depo Peti Kemas Temas Shipping, Pontianak.
Berdasarkan penghitungan dan verifikasi dari Kanwil DJBC Kalbagbar, sebanyak 10 kontainer ballpress tersebut memiliki nilai ekonomi barang sekitar Rp14 miliar.
1. Pengembangan dilakukan hingga Tanjung Priok, Jakarta

Kasus penyelundupan ballpress di Pontianak ini selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan pada 9 Agustus 2025, di mana operasi diperluas hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tim gabungan yang terdiri dari tim Satgas Kodaeral III dan Kanwil DJBC Jakarta, akhirnya menyita tiga kontainer ballpress dengan nilai ekonomi barang kurang lebih Rp1,51 miliar, yang diangkut menggunakan KM Eagle Mas dengan rute Pontianak- Tanjung Priok.
"Temuan ini menunjukkan keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisir," kata Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI), Laksdya TNI Denih Hendrata, dalam konferensi pers di Gudang CDC Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Sabtu (16/8/202).
2. TNI AL juga gagalkan penyeludupan pasir timah di Bangka Belitung

Selain itu, TNI AL juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung (Babel). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia, menggunakan kapal dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Babel.
Selama Januari sampai Agustus 2025, Lanal Babel telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal hingga tiga kali. Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp15,49 miliar.
3. TNI AL selamatkan kerugian negara hingga Rp14,8 triliun

Selama Januari sampai Agustus 2025, TNI AL dalam hal ini Koarmada RI dan jajaran, baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan instansi terkait, telah mengungkap kasus berbagai penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, ballpress, illegal minning, rokok, BBL, miras atau mikol, komoditas pangan, BBM, satwa dan lainnya di berbagai wilayah, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14.807.303.878.675 atau Rp14,8 triliun.
"Semua keberhasilan ini adalah hasil sinergi informasi intelijen serta sinergi antar stakeholder yang tidak terlepas dari pemantauan bersama dengan mengalokasikan semua kekuatan yang ada baik dari TNI AL maupun Bea Cukai, sehingga dapat memperkecil masuknya pelaku ilegal ke Perairan Indonesia," ungkap Pangkoarmada RI saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL, untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla, di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah aktivitas ilegal.