Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AL Akan Selidiki Dugaan Rudapaksa dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Kelasi I Jumran saat rekontruksi kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (Dok. Istimewa)
Kelasi I Jumran saat rekontruksi kasus pembunuhan Juwita, wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • TNI AL menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap jurnalis Juwita oleh Kelasi I Jumran.
  • Reka adegan di TKP tidak menunjukkan dugaan pemerkosaan, tapi menunjukkan cara pembunuhan dan penyembunyian mayat.
  • Keluarga korban mendesak tes DNA untuk memastikan sperma dalam rahim korban milik tersangka atau bukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) mengaku tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Kelasi I Jumran terhadap jurnalis Juwita. Pihak keluarga menduga korban sempat diperkosa sehari sebelum dibunuh. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, I Made Wira Hady mengatakan penyidikan terhadap dugaan pemerkosaan masih berlangsung. "Untuk detail (penyidikan) masih dilaksanakan. Kelengkapan alat bukti sedang dicari oleh tim penyidik, salah satunya ada pengecekan DNA," ujar Wira kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (7/4/2025). 

Ia menambahkan proses pengecekan DNA telah diajukan oleh penyidik sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti. Tetapi, ia menyebut hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium forensik. 

Sementara, dalam reka adegan di lokasi kejadian yang berlangsung pada 5 April 2025 lalu, tidak ada adegan dugaan melakukan pemerkosaan. Jumran melakukan 33 reka adegan di hadapan penyidik militer dan satu saksi kunci. 

"Rekonstruksi yang menunjukkan 33 adegan itu bertumpu pada kejadian pembunuhannya dulu," katanya. 

1. Anggota TNI AL membunuh korban dengan cara memiting dan mencekik

Tersangka kelasi I Jumran ketika mempraktikan cara membunuh jurnalis Juwita. (Dokumentasi TNI AL)
Tersangka kelasi I Jumran ketika mempraktikan cara membunuh jurnalis Juwita. (Dokumentasi TNI AL)

Dalam reka adegan yang dipraktikan, tersangka Kelasi I Jumran menunjukkan cara membunuh Juwita dengan cara memiting dan mencekiknya. Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil Toyota Avanza yang disewa oleh pelaku. 

Lalu, ia membawa sepeda motor matik korban dan meletakkannya di tepi kawasan jalan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Ia juga meletakkan jenazah Juwita di motor sehingga seolah-olah terkesan korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. 

Sementara, motif anggota TNI AL, Jumran membunuh korban hingga kini belum diketahui.

2. TNI AL berjanji membuka secara transparan kasus pembunuhan Juwita

Tersangka anggota TNI AL Kelasi I Jumran ketika tiba di lokasi pembunuhan untuk reka adegan. (Dokumentasi TNI AL)
Tersangka anggota TNI AL Kelasi I Jumran ketika tiba di lokasi pembunuhan untuk reka adegan. (Dokumentasi TNI AL)

Lebih lanjut, TNI AL berjanji akan membuka secara transparan upaya penegakan hukum seadil-adilnya, termasuk proses rekonstruksi. Begitu pula penyerahan tersangka, barang bukti ke oditur militer hingga proses persidangan. 

Anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto menyayangkan tidak ada adegan yang menunjukkan adegan pemerkosaan. Padahal, seharusnya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan. s

Tim kuasa hukum keluarga mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik tersangka Jumran atau bukan.

Dedi menjelaskan dugaan pemerkosaan yang dialami korban cukup kuat menurut hasil autopsi. Di mana dokter menemukan sperma dalam volume cukup banyak, serta luka lebam pada area kemaluan korban.

Dia mengatakan apa yang telah diperagakan dalam rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan keterangan dari tersangka atau sepihak. Sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah ada indikasi yang memungkinkan tersangka memperkosa korban, termasuk dugaan orang lain terlibat.

"Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban," kata Dedi pada Minggu kemarin. 

3. KSAL janjikan anggota TNI AL terancam hukuman berat

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali ikut meninjau program makan bergizi gratis di SMA Hang Tuah I, Cipulir. (Dokumentasi TNI AL)
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali ikut meninjau program makan bergizi gratis di SMA Hang Tuah I, Cipulir. (Dokumentasi TNI AL)

Sementara, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali buka suara soal anggota TNI AL yang membunuh Juwita di Banjarbaru. Ali memastikan proses hukum kasus itu akan berlangsung transparan dan terancam hukuman berat.

"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Ali di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 27 Maret 2025 lalu. 

Ali belum memastikan jenis hukumannya. Ia menyerahkan keputusan ke pengadilan.

"Nanti, pengadilan militer yang menentukan," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us