Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tokoh Papua: Paulus Waterpauw Tak Bisa Lanjut Jadi Pj Gubernur Papua Barat

Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tokoh Adat Papua Barat dan Ketua Aliansi Peduli Pemerintah, Obet Arik Ayok Rumbruren menanggapi kabar perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Adapun, jabatan sebagai Pj Gubernur akan berakhir pada 12 Mei 2023.

Paulus dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022 lalu, dengan kata lain dia sudah menjabat selama setahun.

Secara aturan ASN, ucap Obet Ayok, Paulus Waterpauw tak bisa melanjutkan statusnya sebagai Pj Gubernur Papua Barat hingga 2024. Menurutnya, hal itu karena Paulus Waterpauw akan pensiun pada Oktober 2023.

1. DPRD Provinsi Papua Barat usulkan tiga nama

Ilustrasi Perumahan Suku  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perumahan Suku (IDN Times/Mardya Shakti)

Obet Ayok mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu bisa melukai hati rakyat Papua Barat. Padahal, DPRD Provinsi Papua Barat mengajukan alternatif nama Pj Gubernur Papua Barat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menilai, jika Paulus Waterpauw kembali jadi Pj Gubernur Papua Barat maka berbenturan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur.

"Ketiga nama tersebut yakni Velix Wanggai, Sugeng, dan Paulus Waterpauw. Pengajuan nama Paulus Waterpauw dianulir melanggar aturan pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang tertuang pada pasal 8," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

2. Obet Ayok minta pemerintah adil

Tokoh Adat Papua Barat dan Ketua Aliansi Peduli Pemerintah, Obet Arik Ayok (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Tokoh Adat Papua Barat dan Ketua Aliansi Peduli Pemerintah, Obet Arik Ayok (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Obet Ayok menolak pengajuan nama Paulus Waterpauw kembali menjadi Pj Gubernur Papua Barat. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri harus bersikap adil dalam menentukan pemimpin di daerah.

"Untuk itu, selaku Tokoh Suku Adat Besar Pedalaman Arfak dan Ketua Aliansi Peduli Pemerintah menolak pengajuan nama Paulus Waterpauw. Kemendagri harus taat dan tunduk dengan aturan yang ada, aturan itu bukan untuk dilanggar melainkan harus dilaksanakan seadil-adilnya" ucap dia.

3. Velix Wanggai berpotensi jadi Pj Gubernur Papua Barat

(dok. Pemprov Papua Barat)
(dok. Pemprov Papua Barat)

Obet Ayok menilai, sejauh ini sosok yang berpotensi menjadi Pj Gubernur Papua Barat ialah Velix Wanggai.

Menurutnya, Velix bisa diterima oleh masyarakat Papua Barat karena memiliki pengalaman birokrasi kepemimpinan yang kuat dan dekat dengan rakyat.

Velix Wanggai saat ini ditugaskan sebagai Sekretaris Pribadi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Koordinasi Percepatan Pembangunan di Wilayah Indonesia Timur khususnya Papua Barat dan Papua.

Selain itu, terkait keamanan dan kondusivitas Papua Barat saat ini terbilang sangat baik. Kontribusi kepala suku adat terhadap Kamtibmas memiliki peran yang sangat besar tidak semata-mata karena gubernur.

"Velix Wanggai itu putera asli Papua, mari berikan kesempatan kepada yang muda biar terjadi regenerasi kepemimpinan," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us