Tolak Omnibus Law, 50 Ribu Buruh Demo di Depan DPR Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 50 ribu buruh akan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI hari ini. Massa aksi terdiri dari empat konfederasi, yaitu 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, organisasi masyarakat, serta elemen masyarakat seperti petani, nelayan, hingga mahasiswa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan terdapat empat tuntutan yang disampaikan para buruh. Salah satunya adalah menolak masuknya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ke dalam Prolegnas 2022.
“Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 Provinsi,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip IDN Times, Jumat (14/1/2022).
1. Buruh juga tuntut pengesahan RUU PPRT dan revisi UU KPK

Selain menolak Omnibus Law masuk dalam Prolegnas 2022, para buruh juga menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi SK Gubernur terkait UMK dengan kenaikan antara 5-7 persen, dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan Pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional. Karena dibahasnya Kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik,” ujar Said.
2. Buruh ancam akan melakukan demo di setiap sidang jika UU Cipta Kerja dibahas

Setelah 14 Januari, lanjut Said, apabila UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka di setiap sidang pembahasan kaum buruh akan melakukan aksi-aksi besar untuk memastikan agar beleid ini bisa digagalkan.
“Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas omnibus law UU Cipta Kerja,” ucap dia.
3. Revisi UU Cipta Kerja masuk daftar kumulatif terbuka

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Dalam daftar Prolegnas Prioritas tersebut terdapat 40 rancangan undang-undang (RUU).
Sementara, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Sebab, revisi UU Cipta Kerja dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki. Adapun revisi UU Cipta Kerja masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka.