Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: KPU Batalkan Aturan Dokumen Capres Rahasia Sampai Kampung Haji

WhatsApp Image 2025-09-16 at 14.28.30.jpeg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi batalkan aturan soal dokumen Capres-Cawapres dirahasiakan. (YouTube/KPU RI)
Intinya sih...
  • KPU membatalkan aturan merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres
  • Tarif layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta hanya Rp1 selama 2 hari
  • PBB tuduh Israel lakukan genosida di Gaza
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan aturan untuk merahasiakan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebelumnya aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU (PKPU) RI Nomor 731 Tahun 2025.

Berita ini menjadi salah satu yang ditayangkan pada Selasa kemarin. Berita menarik lainnya yakni tarif transportasi publik di Jakarta yang hanya Rp1 untuk layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Untuk mengetahui berita-berita menarik lainnya yang tayang sepanjang Selasa (16/8/2025), berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.

1. KPU batalkan aturan merahasiakan dokumen syarat capres-cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU (PKPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Keputusan tersebut mengatur 16 dokumen milik capres-cawapres yang dirahasiakan, dan tak boleh diungkap ke publik tanpa seizin pemiliknya. Salah satu dokumen yang dimaksud ialah ijazah.

Baca selengkapnya di sini!

2. Tarif layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta hanya Rp1 selama 2 hari

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program tarif transportasi publik Rp1 untuk layanan Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang jatuh pada 17 September dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional pada 19 September.

Baca selengkapnya di sini!

3. Pertama kali PBB tuduh Israel lakukan genosida di Gaza

Penyelidik Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Laporan itu menyebut tindakan Israel bertujuan memusnahkan rakyat Palestina di wilayah tersebut.

Komisi Penyelidikan Independen (COI) PBB menegaskan, genosida sedang berlangsung di Gaza, dan Israel bertanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.

Baca selengkapnya di sini!

4. Polri ajukan Red Notice Riza Chalid, sedang diproses Interpol

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut, pengajuan Red Notice buronan Raja Minyak Mohammad Riza Chalid sedang diproses Interpol.

Ses NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut, seluruh berkas pengajuan Red Notice baru dilengkapi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada pekan lalu.

Baca selengkapnya di sini!

5. Pembangunan kampung haji dibiayai Danantara

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menungkap, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan membiayai pembangunan kampung haji di Arab Saudi.

Ia pun tidak bisa memerinci berapa jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan kampung haji. Termasuk apakah anggarannya bersumber dari Danantara atau pihak investor.

Baca selengkapnya di sini!

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

PM Baru Nepal Janji Penuhi Tuntutan Gen Z, Apa Itu?

17 Sep 2025, 06:09 WIBNews