Anies Sebut Pergub Tata Ruang Bisa Beri Perubahan Masif bagi Jakarta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022).
Beleid ini mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
“Yang sedang terjadi di Jakarta saat ini adalah perubahan masif terkait tata ruang dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” jelas Gubernur Anies, Rabu (21/9/2022).
1. Jadi babak baru bagi Jakarta

Pergub RDTR ini akan menjadi babak baru bagi Jakarta, yang nantinya berorientasi digital, punya permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya. Anies juga menyebut masyarakat akan memiliki lingkungan hidup seimbang dan lestari.
Dengan begitu, Jakarta kawasannya masih menarik sebagai destinasi budaya global dan kota ini tetap menjadi magnet berbagai kegiatan.
"Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini," terang dia.
2. Beberapa terobosan dalam Pergub 31 Tahun 2022

RDTR 2022, kata Anies, menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 4 lantai.
"Fleksibilitas ini mencakup juga berbagai pengaturan jenis rumah tinggal. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga), dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian (rumah susun) yang lebih fleksibel yang terhubung dengan fasilitas transit transportasi umum massal," ungkapnya.
Di samping itu, dari sisi peningkatan kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah pengakuan atas kampung kota dengan memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang.
"Sehingga diharapkan dapat menghilangkan kekumuhan serta memberi kenyamanan bagi warganya dalam bermukim," ujar dia.
3. Disusun sesuai dengan kondisi saat ini

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, revisi RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini.
Adapun, RDTR disebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
"Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan," paparnya.


















