UKT Meroket, DPR Bakal Cecar Mendikbud Nadiem Tiga Hal Ini

- Komisi X DPR RI memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk menjelaskan kenaikan UKT yang mendapat penolakan.
- Komisi X akan meminta penjelasan tentang pengelolaan bantuan operasional dan merespons keluhan dana operasional yang kurang.
- Komisi X ingin Mendikbud membatalkan kenaikan UKT yang banyak dikeluhkan oleh mahasiswa serta mengafirmasi mahasiswa tak mampu membayar UKT.
Jakarta, IDN Times - Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan alasan meroketnya uang kuliah tunggal (UKT) yang banyak mendapat penolakan di kalangan masyarakat.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan, pihaknya ingin Nadiem Makarim memberikan penjelasan atas tiga hal terkait kenaikan UKT. Pertama, apakah kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi di Indonesia itu sudah diketahui oleh Kemendikbudristek.
Lalu, apakah Kemendikbudristek memberikan persetujuan atau tidak terhadap kenaikan UKT di seluruh kampus di Indonesia, baik untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) ataupun di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
"Bagi kami tetap, saya kira Kemendibud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apa pun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTNBH, BLU maupun sebagainya," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
1. Komisi X bakal cecar Nadiem tentang pengelolaan bantuan operasional

Kedua, Huda mengatakan, Komisi X akan meminta penjelasan kepada Nadiem tentang pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini disalurkan kepada pihak-pihak kampus.
Sebab, kata dia, selama ini ada banyak keluhan bahwa dana operasional yang diberikan terhadap kampus masih sangat kurang.
Ia juga ingin memastikan, jangan sampai Kemendikbud merespons dengan memberikan pernyataan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier.
"Jadi kita ingin pihak Kemendikbud memastikan manajemennya seperti apa pengelolaannya, kalau kurang bagaimana lobi ke Kemenkeu supaya bisa dituntaskan?" ujar dia.
2. Komisi X minta Kemendikbud batalkan kenaikan UKT

Terakhir, Komisi X juga ingin meminta Mendikbud Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT yang banyak dikeluhkan oleh mahasiswa.
"Ketiga, sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mau Kemendikbud mengafirmasi mahasiswa-mahasiswa yang tak bisa membayar UKT sehingga bisa tetap bisa kuliah.
"Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui deadline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah," tutur dia.
3. DPR endus ada hal yang tak beres dalam kasus ini

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, sebelumnya menyampaikan, UKT semestinya sudah disepakati bersama antara siswa dan para orangtua karena mengikuti inflasi pada tahun tersebut.
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan adalah mengapa UKT untuk mahasiswa baru tiba-tiba meningkat jauh hingga tidak sedikit mahasiswa yang mengundurkan diri.
“Nah mahasiswa-mahasiswa yang sudah berjuang melalui tes, melalui ujian, dan sebagainya, masuk mendapatkan perguruan tinggi negeri, tiba-tiba, segini lho biayanya. Mereka banyak yang mundur, berarti ini kan tidak benar," kata dia.
Oleh sebab itu, Dede Yusuf menilai Permendikbud Nomor 02 Tahun 2024 perlu ditinjau ulang sesegera mungkin.
“Kita harus review dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 02/2024 sesegera mungkin," kata dia.