[UPDATE] Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang

Jakarta, IDN Times - Angka kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pemilu 2019 terus bertambah. Angka petugas KPPS yang sakit juga terus bertambah.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah petugas KPPS meninggal dunia di 34 provinsi menyentuh angka 296 orang per Senin (29/4). Sedangkan jumlah KPPS sakit tembus angka 2.151 orang.
1. Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama jumlah anggota KPPS meninggal dunia

Dari jumlah anggota KPPS meninggal dunia, KPU mencatat terdapat 83 jiwa meninggal dunia di Jawa Barat. Provinsi ini menjadi basis suara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianti-Sandiaga Uno. Provinsi kedua angka tertinggi KPPS meninggal dunia adalah Jawa Timur, dengan 39 jiwa.
Kemudian disusul Jawa Tengah 32 jiwa, Banten 17 jiwa, Lampung 10 jiwa, Kalimantan Barat sembilan jiwa, Yogyakarta-Sumatera Selatan-Sumatera Utara masing-masing delapan jiwa, dan Bengkulu tujuh jiwa. Sementara provinsi lainnya memiliki jumlah di bawah lima korban jiwa.
2. Anggota KPPS sakit tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah

KPU RI juga mencatat, jumlah anggota KPPS sakit tertinggi terjadi di Jawa Tengah, dengan angka 249 orang. Angka tersebut empat kali lipat jumlah kematian anggota KPPS di wilayah tersebut.
Sementara, di urutan kedua provinsi tertinggi anggota KPPS sakit berada di Sulawesi Selatan dengan 191 orang.
Selisih 83 orang dari jumlah KPPS sakit di Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga masuk tiga besar KPPS sakit dengan 166 orang.
Sementara, provinsi keempat KPPS sakit terjadi di Lampung dengan 112 orang, dan diikuti Sulawesi Tengah dengan 106 orang.
Data 29 provinsi lainnya sementara ini memiliki jumlah anggota KPPS sakit dan kecelakaan di bawah 100 orang.
3. Penyebab petugas KPPS meninggal dunia umumnya karena kelelahan
Data yang dimiliki oleh KPU, sebagian besar penyebab petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan saat bekerja dan terkena serangan jantung.
"Pekerjaan penyelenggara pemilu sangat berat dan maksimal, sehingga atas nama KPU kami mengapresiasi penyelenggara pemilu level bawah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Jumat (19/4) dikutip dari kantor berita Antara.
KPU, kata Ilham, juga mengapresiasi penyelenggara pemilu level kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi yang sudah memberikan dedikasi menyukseskan pemilu 2019.
4. Belum ada tambahan honor petugas KPPS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan hingga saat ini belum ada tambahan upah bagi petugas KPPS. Hasyim mengatakan, honor yang diberikan kepada petugas KPPS sudah ditetapkan sejak awal.
"Kalau untuk kerja honornya itu. Kalau Ketua KPPS Rp550.000, anggota Rp500.000. Potong pajak. Itu honor yang disiapkan untuk dianggarkan. Ketika di perencanaan awal kita sampaikan usulan-usulan," kata dia, di Gedung Bawaslu, Jumat (26/4).
Namun, honor mereka tersebut masih harus dipotong pajak sebesar 3 persen. Sehingga, untuk Ketua KPPS honor yang didapatkan sekitar Rp500.000. Sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan Rp470.000.
Pemotongan pajak itulah yang menuai protes dari para petugas. Menurut mereka, honor yang didapatkan tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka pikul.
5. Anggota KPPS meninggal menerima santunan Rp36 juta

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Evi Novida Ginting menyatakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah menyetujui pemberian santunan untuk seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan saat bekerja.
Evi mengatakan, Menkeu Sri Mulyani telah mengirimkan surat persetujuan pencairan dana santunan pada Kamis (25/4) lalu.
"Untuk petugas meninggal menerima santunan Rp36 juta," kata Evi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/4).
Kemenkeu, kata Evi, juga telah menentukan nominal santunan untuk petugas yang mengalami cacat permanen dan luka berat.
"(Santunan) cacat permanen Rp30 juta, dan luka berat dapat Rp16,5 juta," ujar dia.
Sementara, untuk santunan bagi petugas penyelenggara pemilu menderita luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Pemberian santunan ini, kata Evi, akan diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu sesuai masa kerja mereka.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019.