Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usai 4 Tersangka Kasus Bank BJB Ditahan, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa

Usai 4 Tersangka Kasus Bank BJB Ditahan, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK membuka peluang kembali memeriksa Ridwan Kamil setelah menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi Bank BJB.
  • Lima tersangka telah ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, dengan Yuddy Renaldi menjadi satu-satunya yang belum ditahan.
  • Kasus pengadaan iklan Bank BJB diduga merugikan negara Rp223,6 miliar dan penyidik masih melengkapi berkas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah KPK kembali memeriksa Ridwan Kamil?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Peluang ini terbuka setelah lembaga antirasuah menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi Bank Jawa Barat Banten (BJB).

"Ya tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa, ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini

sedang berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK. Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More