Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Diperiksa, Ketua Pemuda Pancasila Tolak Jelaskan 11 Mobil Disita

Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Japto selesai diperiksa KPK terkait 11 mobil yang disita, enggan menjelaskan kepada wartawan
  • Japto klaim sudah jelaskan semuanya pada penyidik KPK dan menganggap dirinya sebagai warga negara yang baik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soejoesoemarno telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Usai diperiksa, Japto enggan menjelaskan perihal 11 mobil yang disita KPK ketika ditanya wartawan.

Salah satu kuasa hukum yang mendampinginya pun meminta para jurnalis bertanya ke penyidik KPK perihal tersebut.

"Tanya penyidik saja ya," ujar Kuasa Hukum Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

1. Japto klaim sudah jelaskan semua ke penyidik KPK

Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Japto mengatakan, kehadirannya di KPK menunjukkan dirinya adalah warga negara yang baik. Ia mengaku telah menyampaikan semuannya pada penyidik KPK.

"Saya hadir, menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," ujarnya.

2. KPK sita 11 mobil mewah dari rumah Japto

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita 11 mobil mewah dari rumah Japto. Namun, dipinjampakaikan kembali.

Mobil mewah yang disita KPK, antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Penggeledahan berlangsung selama enam jam pukul 17.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari.

3. Rita Widyasari sudah dipenjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Lalu, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us