Usai Diperiksa KPK, Anak SYL Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

- Anak SYL, Indira Chunda Thita, terlibat dalam pencucian uang ayahnya dan meminta maaf kepada publik.
- KPK memeriksa saksi dan mencari aset-aset Syahrul Yasin Limpo senilai Rp60 miliar terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
- Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Jakarta, IDN Times - Anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada ayahnya. Ia pun meminta maaf pada publik terkait hal tersebut.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maaf kan kami," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024).
1. Anak SYL diperiksa terkait pencucian uang

Politikus Partai NasDem tersebut hari ini kembali diperiksa Penyidik KPK. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang sang ayah.
KPK juga memanggil cucu SYL yang juga anak Thita, Tenri Bilang Radisyah. Namun, ia tak hadir.
2. KPK Sita aset Syahrul Yasin Limpo terkait pencucian uang

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.
Beberapa aset yang disita KPK antara lain rumah-rumah dan mobil-mobil yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo. Sejauh ini, nilai aset yang telah disita mencapai Rp60 miliar.
3. SYL Divonis 10 tahun penjara

Sementara penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Sedangkan dua anak buahnya divonis 4 tahun penjara.