Usai Kalah di Pengadilan, Hasto Bakal Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan

- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kalah dalam gugatan praperadilan melawan KPK
- KPK berencana memanggil Hasto sebagai tersangka pekan depan untuk pemeriksaan
- Hasto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kalah dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK Pun berencana memanggil Hasto lagi untuk memeriksanya sebagai tersangka pekan depan.
"Kemungkinan besar pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).
1. Hasto akan diperiksa dalam waktu dekat

Meski begitu, Tessa tak menjelaskan secara rinci kapan mantan Anggota DPR itu diperiksa. Namun, ia memastikan pemeriksaan Hasto dilakukan dalam waktu dekat.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," ujarnya.
2. PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto

Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.