Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kubu Hasto Sebut Putusan Hakim Praperadilan Pembodohan dan Dangkal

Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kecewa dengan tak diterimanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai hal ini merupakan pembodohan hukum dan dangkal.

"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum," ujar Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis selepas persidangan, Kamis (13/2/2025).

"Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, saudara Ronny, dan lain-lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik juga menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dan itu yang tidak kita temukan," kata dia.

Diketahui, PN Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hakim Djuyamto menyebut gugatan yang dimohonkan kubu Hasto tidak jelas dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us