Usut Dugaan Korupsi Wamenkum HAM Eddy Hiariej, KPK Pilih Hati-Hati

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, hingga artikel ini dimuat belum ada pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus ini. Sebab, pengusutan perkara akan menyangkut hak asasi setiap manusia.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu. Tentunya memeriksa dengan baik (dan) cermat," ujar Johanis, Selasa (21/11/2023).
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi," lanjutnya.
1. KPK minta tak perlu khawatir

Pelapor kasus Eddy ke KPK meminta profesor hukum pidana itu segera ditahan karena khawatir adanya serangan balik. KPK pun meminta hal itu tak perlu dikhawatirkan.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan karena menyangkut hak asasi manusia," ujarnya.
2. Pelapor kasus Wamenkum HAM khawatir ada serangan balik

Sebelumnya, Kuasa Hukum pelapor kasus Wamenkum HAM, Deolipa Yumara mengaku khawatir apabila Eddy tak segera ditahan. Menurutnya, Eddy punya rekam jejak melakukan serangan balik.
"Karena dikhawatirkan ada mutar balik macam-macam. Jadi kita sudah punya kronologis mengenai pak profesor bagaimana dia mengcounter terhadap orang yang menyerang beliau. Contohnya ponakan beliau," ujarnya
"Kita mendesak KPK menahan wamenkumham," imbuhnya.
3. Eddy Hiariej dan tiga pihak lainnya jadi tersangka dugaan korupsi

Diketahui, Wamenkum HAM Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika penahan tersangka dilakukan KPK.