Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Ciptaker Disahkan, KASBI: Rezim Jokowi Hianati Amanah Reformasi!

Demo buruh di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, mengecam keras keputusan DPR RI mengesahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menilai, dengan adanya keputusan tersebut, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hanya mengakomodir kepentingan kaum pemodal dan oligarki.

"Kami menyimpulkan bahwa rezim Jokowi-Ma'ruf Amin hanyalah penghamba kepentingan kaum pemodal dan oligarki. Rezim Jokowi telah menghianati amanat reformasi," kata dia saat dihubungi IDN Times, Selasa (21/3/2023).

1. Anggota DPR tak punya empati

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di samping itu, menurut Sunarno, Anggota DPR yang mengesahkan UU Ciptaker tidak memiliki empati karena mengesampingkan kepentingan rakyat.

"Anggota DPR telah kehilangan rasa empati kepada rakyatnya demi oligarki," ucap dia.

2. Masyarakat telah menolak sejak beberapa tahun lalu

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal rakyat dari berbagai elemen telah melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap ciptaker. Bahkan aksi tersebut sudah dilakukan secara masif sejak beberapa tahun lalu.

"Mereka tidak pernah melihat bahwa sejak tahun 2020 elemen gerakan rakyat (buruh, tani, mahasiswa pelajar, miskin kota) telah menyatakan menolak omnibus law cipta kerja yang kemudian berubah menjadi Perppu Ciptaker. Tapi pemerintah dan DPR tetap memaksakan," tutur dia.

3. DPR sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang

Aliansi Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja membakar ban di depan Gedung DPR RI, Senin (20/3/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna hari ini, Selasa (21/3/2023).

Sebanyak 7 fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir serempak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us