Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Buruh Wanti-wanti Gen Z Kena PHK Imbas Perppu Cipta Kerja

Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh Buruh, Jumisih dalam Talkshow Series #GenZMemilih dengan tema "Politik RI Didominasi Pria, Peluang buat Gen Z Perempuan?". (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Buruh, Jumisih, mewanti-wanti Generasi Z menyadari ancaman yang mengintai imbas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja, menurut Jumisih, bisa mengancam karier Gen Z yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan karena memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

1. Muncul ketidakpastian kerja imbas Perppu Cipta Kerja

Suasana kawasan Stasiun BNI City yang dijadikan sebagai tempat berkumpul anak muda di Jakarta (IDN Times/Fauzan)

Jumisih mengatakan Gen Z berpotensi terkena dampak dari Perppu Cipta Kerja yang memudahkan PHK karyawan. Imbas Perppu ini juga bisa dirasakan Gen Z yang bergantung pada gaji perusahaan. 

Menurut Jumisih, Perppu ini membuka peluang bagi perusahaan untuk memutus kontrak kerja dan pemotongan gaji karyawan. 

"Jadi ada ketidakpastian kerja. Anak muda itu diproyeksikan sebagai pekerja yang tidak pasti. Tidak pasti besok kerja, dapat gaji, dan dapat pekerjaan," kata Jumisih. 

2. Dukung penolakan Perppu Cipta Kerja

Massa buruh mulai terlihat memadati area Jalan Merdeka Selatan ke arah Gambir pada Sabtu, (14/1/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Jumisih kemudian mengajak anak muda untuk ikut dalam aksi penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja di DPR RI. Dia mengimbau agar publik bisa menyoroti aturan ini yang dikhawatirkan berdampak buruk bagi kalangan buruh dan pekerja. 

Gen Z, dijelaskannya, juga bisa menolak Perppu Cipta Kerja dengan cara turun ke dunia politik untuk merumuskan kebijakan yang lebih manusiawi dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Nah saya mau katakan pada anak muda, ayo berpolitik. Karena, di tangan kalian itu perubahan baik harus diwujudkan bersama-sama," tuturnya. 

3. Aturan Perppu Cipta Kerja yang bisa merugikan pekerja

Kerumunan masa buruh mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Sabtu, 14 Januari 2023 untuk berdemo tolak Perppu Cipta Kerja. (IDN Times/Santi Dewi)

Sejumlah aturan dalam Perppu Cipta Kerja ditolak oleh buruh dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya menyangkut pesangon, sistem pengupahan, termasuk ketentuan PHK karyawan. 

Dalam Perppu Cipta Kerja, pesangon dibatasi maksimal sembilan bulan gaji. Ketentuan itu jauh berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon pada karyawan yang terkena PHK sebanyak 10 bulan gaji, termasuk pemberian yang penggantian cuti tahunan, dan biaya ongkos pulang kerja. 

Kemudian, aturan upah karyawan yang dipandang merugikan. Aturan Perppu Cipta Kerja menyatakan penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 88D. 

Upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, perusahaan punya hak untuk memotong upah karyawan dengan mempertimbangkan faktor keuangan negara, tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Satria Permana
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us