Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU PPRT: Iuran BPJS PRT Ditanggung Negara dan Pemberi Kerja

UU PPRT: Iuran BPJS PRT Ditanggung Negara dan Pemberi Kerja
DPR RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU dalam rapat parpurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 22 tahun tertunda, dan akan berlaku paling lambat satu tahun ke depan.
  • UU PPRT menjamin pekerja rumah tangga mendapat jaminan sosial kesehatan, dengan iuran ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi peserta PBI-JK.
  • Bagi pekerja rumah tangga yang belum terdaftar sebagai peserta PBI-JK, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 22 tahun mandek di parlemen. Beleid tersebut akan efektif berlaku paling lambat satu tahun.

UU PPRT mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan bagi jutaan PRT. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 huruf g, yang berbunyi, "Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Iuran jaminan sosial itu akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebagaimana tertuang dalam Pasal 16.

Berikut bunyi Pasal 16:

"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Namun apabila PRT tersebut belum terdaftar sebagai peserta PBI-JK, maka iurannya akan ditanggung pemberi kerja. Ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi:

"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW."

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ada kemungkinan jaminan sosial PRT akan ditanggung negara. Parlemen, lanjut dia, berusaha untuk mengusulkan ke pemerintah.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ujar Dasco.

Diketahui, Baleg DPR dan Pemerintah mengebut pembahasan RUU PPRT dalam satu hari kerja dengan membedah sebanyak 409 DIM. RUU PPRT itu kemudian disahkan menjadi UU tepat di Hari Kartini, 21 April 2026, setelah disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More