Viral Child Grooming Aurelie, KPAI: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka

- Manipulasi emosi buat kasus childgrooming sulit terdeteksi. Pelaku kerap memanipulasi relasi dan emosi anak hingga batas kekekerasan menjadi abu-abu.
- Pentingnya layanan yang mudah diakses. Setiap daerah harus memiliki layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan tenaga profesional untuk memberikan perlindungan optimal pada anak korban kekerasan.
- KPAI minta publik lindungi hak anak, laporkan kekerasan. Masyarakat diminta untuk melindungi hak anak dengan tidak menyalahkan korban dan mengadukan kasus dugaan kekerasan anak.
Jakarta, IDN Times - Memoar berjudul "Broken Strings" karya aktris dan penyanyi Aurelie Moeremans jadi perhatian belakangan ini. Di dalam buku itu, Aurelie menyuarakan kembali kisahnya sebagai penyintas child grooming dan korban kekerasan dalam hubungan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, tak ada konsep suka sama suka atau consent dalam relasi yang melibatkan anak. Apalagi jika dihadapkan dengan orang dewasa. Relasi itu sejak awal sudah timpang secara kuasa nyata baik dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional maupun ekonomi.
"Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu, karena belum memiliki kematangan usia dan psikologi, apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas," kata anggota KPAI sekaligus pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita, dikutip Senin (19/1/2026).
1. Manipulasi emosi buat kasus child grooming sulit terdeteksi

Selain itu, Dian juga menjelaskan bahwa pelaku child grooming kerap memanipulasi relasi dan emosi anak hingga batas kekekerasan yang ada jadi abu-abu.
"Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku kerap memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur," kata dia.
2. Pentingnya layanan yang mudah diakses

Dia mengatakan, perlu ada layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses di setiap daerah.
Menurut KPAI, setiap kabupaten atau kota harus memastikan lembaga layanannya mampu berikan perlindungan optimal pada anak korban kekerasan. Hal ini juga termasuk ketersediaan tenaga profesional psikolog, pekerja sosial, pengacara dan konselor.
3. KPAI minta publik lindungi hak anak, laporkan kekerasan

KPAI mengajak masyarakat agar menyikapi isu child grooming dengan perspektif hak anak, yakni menghindari sensasionalisme, tidak menyalahkan korban, tidak mengungkap identitas anak.
Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam mengadukan kasus dugaan kekerasan anak jadi langkah penting memastikan hak anak Indonesia tumbuh di lingkungan bermanfaat dan bebas kekerasan.

















