Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI Buka Suara

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI Buka Suara
Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta diduga digunakan untuk mudik. (X.com/Amanterkendaly)
Intinya Sih
  • Pemprov DKI menegaskan mobil berpelat B yang viral di arus mudik bukan milik mereka, setelah dilakukan pengecekan lewat sistem e-KDO.
  • Pemerintah Provinsi DKI akan menindak tegas aparatur yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran melalui mekanisme pengawasan dan klarifikasi internal.
  • Sanksi bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara terkait foto yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3/2025).

"Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2025).

1. Mobil milik instansi lain

Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta diduga digunakan untuk mudik.
Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta diduga digunakan untuk mudik. (X.com/Amanterkendaly)

Faisal mengatakan berdasarkan temuan kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain.

"Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.

2. Pemprov DKI akan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran

WhatsApp Image 2025-10-29 at 11.56.11.jpeg
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran.

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

3. Sanksi teguran sampai pemotongan tambahan penghasilan

ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)

Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More