Viral! Mobil Dinas TNI AD Ngetem di Bandara Soetta Sebabkan Macet

Jakarta, IDN Times - Dua mobil dinas milik TNI Angkatan Darat (AD) terlihat berhenti di area penjemputan di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 8 Mei 2022 lalu. Namun, yang menyebabkan adanya sorotan lantaran dua mobil itu berhenti dalam waktu cukup lama dan mengambil dua lajur jalan. Alhasil, kemacetan di jalan menuju ke Terminal 2 tidak bisa dihindari.
Penasihat pengembangan bisnis, Poltak Hotradero kemudian mengunggah dua mobil dinas TNI AD itu ke media sosial. Sejak diunggah pada 8 Mei 2022 lalu, cuitan berupa foto itu kemudian viral di media sosial.
"Jalanan macet parah karena ada pejabat pulang yang dijemput fasilitas protokoler yang ngotot maunya nunggu di pinggir jalan. Dua jalur habis 'dimakan' mobil mereka. Hanya sisa satu jalur," demikian cuit Poltak pada Minggu kemarin.

Ia pun mendengar curhatan dari satpam di terminal 2 Bandara Soetta. "Mereka gak mau nunggu di tempat parkir, Pak," kata satpam itu.
Ia menambahkan kondisi semacam itu kerap terjadi pada setiap malam. Poltak menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung selama sepekan terakhir.
"Foto terakhir diambil di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta jam 19:56 WIB. Posisi di tempat penumpang mengambil taksi," ujar pria yang pernah ikut dalam seleksi bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Bila melihat dari foto yang dibagikan oleh Poltak di media sosial, mobil dinas TNI AD itu keduanya merupakan Toyota Fortuner. Dari foto tersebut terlihat pelat mobil bernomor 36**-00 dan 72**-01. Bila ditelusuri, mobil dinas dengan pelat XXXX-00 berasal dari Mabes TNI AD.
Apa respons dari TNI AD soal penggunaan kendaraan dinas yang menyebabkan kemacetan di area penjemputan Bandara Soetta?
1. TNI AD minta maaf mobil dinas mereka bikin macet di Bandara Soetta

Sementara, di dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Mei 2022, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Tatang Subarna, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menyebabkan kemacetan di Bandara Soetta. Ia pun menyayangkan jajaran TNI AD tidak tertib dalam berlalu lintas.
"Saya atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan dinas milik TNI AD tersebut dan mengimbau agar pengemudi yang menggunakan kendaraan dinas supaya lebih tertib dan taati peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Tatang seperti dikutip dari situs resmi TNI AD, Selasa, (10/5/2022).
Tatang juga meminta agar jajaran TNI AD tidak bersikap arogan sehingga mencemarkan nama baik institusi. Ia juga meminta kepada pemilik atau para penanggung jawab kendaraan dinas khususnya di TNI AD agar mengingatkan para pengemudinya untuk taat aturan lalu lintas.
"Semoga hal yang serupa tidak terulang kembali," katanya lagi.
2. Mobil dinas TNI hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan dinas

Sebelumnya, Poltak juga mempertanyakan mengapa kendaraan dinas milik TNI AD justru menjemput di terminal 2 Bandara Soetta. Sebab, bila pengemudi menjemput pemilik kendaraan yang sedang usai kembali dari dinas, maka ia akan menunggu di terminal 3.
"Aneh juga mobil protokoler ngetem di terminal 2 yang melayani pesawat grup Lion Air (Lion Air, Batik Air, Superjet Air). Pejabat pemerintah kalau perjalanan dinas biasanya pakai Garuda Indonesia. Jangan-jangan yang dijemput orang pulang liburan atau mudik," tanya Poltak.
Mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI. Di sana jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan, bagi ASN penggunaan kendaraan dinas sudah ditetapkan aturannya dalam Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Menpan RB. Di halaman ke-12 soal penggunaan kendaraan dinas operasional tertulis tiga poin yaitu:
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
- Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
- Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
3. Polisi pernah janjikan pelat mobil dinas pun bisa kena tilang bila langgar aturan

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal menindak tegas pemilik kendaraan mobil dinas atau pelat RF yang bertindak seenaknya di jalan raya. "Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya," ungkap Sambodo pada Maret 2021 lalu.
Sambodo menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Di antaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.