Viral! Petugas Dishub Jaksel Digigit Sopir Taksi Online

Jakarta, IDN Times - Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan digigit sopir taksi online yang tidak terima ditindak karena memarkir mobil di jalur sepeda di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan.
Video detik-detik petugas sopir taksi online mengigit petugas Dishub itu viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakut.info, terlihat pengendara mobil putih tersebut berusaha kabur saat ditindak petugas gabungan. Namun, laju mobil terhenti karena petugas menghadangnya.
1. Sopir taksi online gigit tangan petugas

Diduga tidak terima ditindak, pengendara mobil tersebut menggigit lengan petugas Dishub yang hendak mencabut kunci untuk mematikan mesin mobil.
Dengan nada tinggi, petugas kepolisian yang mendampingi petugas Dishub itu bertanya alasan sopir tersebut mengigit tangan petugas.
"Kamu mengapa gigit dia, hah? Kamu kenapa gigit dia?" ujar polisi itu.
2. Taksi online parkir di jalur sepeda

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Emiral August, menerangkan, kejadian tersebut bermula saat seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda.
Kemudian, pengemudi mobil yang diketahui sedang makan dari warung langsung masuk mobil untuk melarikan diri dengan cara mundur. Namun, dia tidak bisa mundur lantaran ada sepeda motor yang terparkir di belakangnya.
Di sisi lain, di depan mobil yang menjadi taksi daring itu sudah ada mobil Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang telah bersiap untuk menderek.
"Anggota kami menghampiri, maksudnya mau matikan mesin dulu dengan terlebih dahulu mengajak bicara sang sopir," terangnya.
3. Petugas memaafkan pelaku dan kembali bekerja

Menurut dia, lantaran sudah tersulut emosi, sang pengemudi langsung menggigit lengan petugas.
"Tapi suasana berhasil kondusif dengan dibantu polisi yang turut mendampingi penertiban itu," katanya.
Ia menyebutkan, pada akhirnya pelaku dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berinisial R itu kini telah kembali bekerja dan sudah memaafkan aksi sang pelanggar.