Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Jakarta, Ini Sanksinya!

ilustrasi truk sedot WC/tinja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, menegaskan, bahwa truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pidana ini untuk menindaklanjuti banyaknya truk sedot WC yang membuang limbah sembarangan di Ibu Kota. Terbaru, sopir truk tangki sedot tinja air diketahui membuang limbah ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

1. Denda paling banyak Rp20 juta

Sopir truk sedot tinja yang buang limbah di Hutan Kota Cawang ditangkap. (dok. IDN Times/Istimewa)

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang berbunyi, 'setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.'

Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 Ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

2. Truk sedot tinja buang limbah di gorong-gorong Jakbar

Truk sedot WC di Bekasi diduga buang limbah ke saluran air. (Istimewa)

Sebelumnya, sebuah video merekam sopir truk penyedot tinja membuang air limbah diduga tinja ke gorong-gorong Jakarta Barat.

Video tersebut viral setelah dibagikan oleh oleh akun Instagram @merekamjakarta. Keterangan video itu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pukul 10.15 WIB. Kamis, 4 Mei 2023. 

Awalnya, perekam video curiga ada sebuah mobil truk penyedot tinja berhenti di samping trotoar jalan cukup lama. Perekam video mendekati mobil tersebut untuk memastikan aktivitasnya.

3. DLH sudah tangkap sopir truk sedot wc

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan/ Istimewa

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, pihaknya telah menemukan truk penyedot tinja dengan merek Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA terparkir di lahan kosong, persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto untuk menanyakan peristiwa pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Yogi, pemilik truk tinja mengakui telah melanggar beberapa kali. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.  

"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5 juta," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us