Razia, Puspom Amankan Mobil Sipil yang Pakai Nomor Pelat Dinas TNI

Jakarta, IDN Times - Pusat polisi militer (Puspom) pada pekan ini gencar melakukan razia terhadap mobil sipil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu. Dua razia di antaranya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2024 lalu dan di daerah Jakarta Pusat keesokan harinya. Hasilnya, ditemukan sejumlah kendaraan sipil yang menggunakan nomor pelat dinas militer palsu.
Mobil yang ditindak di Bandara Soetta merupakan jenis Toyota Fortuner dengan nomor register 83648-00 Mabes TNI. Letnan Satu Pom Andri kemudian melakukan pemeriksaan mendetail terhadap kendaraan itu.
"Terungkap bahwa identitas pemilik nomor register 83648-00 adalah seorang pensiunan TNI, AS. Data tersebut sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dengan nomor pelat F 1757 MD. STNK itu terdaftar atas nama AS," demikian isi keterangan tertulis Puspom TNI, yang dikutip Minggu (19/5/2024).
AS selaku pemilik kendaraan ada di sana. Ia dapat menunjukkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Tanda Pensiun TNI Angkatan Laut (PPAL) dan STNK mobil sipil. Tetapi, ia tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor registrasi polisi (STNRP) yang sah.
"Kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepala Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Kasat Tipidmilum) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Puspom.
Sementara AS akan dimintai keterangan lebih lanjut di Satuan Tindak Pidana Militer Umum (Sattipidmilum) TNI.
1. Puspom temukan bukti nomor kendaraan sudah kedaluwarsa

Temuan lainnya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Letnan Dua Cpm Roni Mustofa menemukan sebuah mobil warna hitam dengan jenis Nissan X-trail. Mobil itu menggunakan pelat nomor dinas dengan register 50237-00.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor register itu tercatat atas nama seorang purnawirawan TNI berinisial AT. Sedangkan, pengemudi kendaraan diketahui bernama Onny Harsono. Ia merupakan warga sipil dan bekerja di sektor swasta.
"Identitas pengemudi yang merupakan warga sipil menambah kecurigaan terhadap penggunaan pelat dinas tersebut. Menurut data dari STNK, mobil tersebut benar berjenis Nissan X-Trail tapi nomor polisi tidak diketahui," ujar Puspom.
Ketika dicek, surat izin mengemudi (SIM) A yang dimiliki adalah SIM bagi warga sipil. Temuan lainnya yaitu Bukti Nomior Kendaraan Bermotor (BNKB) yang digunakan adalah jenis Mabes TNI. Tetapi, jenis kendaraan adalah mobil jeep Wrangler.
"Malah disalahgunakan untuk mobil Nissan X-trail. Selain itu, masa berlaku BNKB sudah kedaluwarsa selama 10 tahun," tutur Puspom.
2. Mobil Nissan X-Trail diamankan di Denma Mabes TNI

Lebih lanjut, temuan mobil Nissan X-Trail itu diamankan oleh personel Satlakgakkum di Satprov Denma Mabes TNI. "Rencana selanjutnya, pemilik mobil akan dimintai keterangan di Sattipidmilum Puspom TNI. Laporan mengenai kasus ini sudah disampaikan kepada Kasat Sattipidmilum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Puspom.
Penindakan lewat Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) gabungan juga dilakukan di wilayah Cempaka Putih pada 15 Mei 2024 lalu. Kendaraan dinas yang melintas disetop oleh personel Puspom TNI.
"Operasi ini bertujuan untuk menegakan disiplin dan ketertiban di kalangan anggota TNI dan Polri serta masyarakat umum," tutur Puspom.
Selama operasi dilakukan, ditemukan enam pelanggar yang melakukan berbagai jenis pelanggaran. Penindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan, identitas diri, serta kelengkapan surat-surat resmi lainnya.
"Pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada," kata mereka.
3. Danpuspom imbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelat dinas TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelat kendaraan dinas TNI untuk kepentingan pribadi. Sebab, hal itu masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana. Imbauan disampaikan oleh Yusri setelah viral pelat kendaraan dinas TNI digunakan untuk mudik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Penggunaan kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit dan purnawirawan TNI," ujar Yusri pada 18 April 2024 lalu di Jakarta.
Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa ada ancaman pidana bagi warga sipil yang menyalahgunakan pelat dinas TNI. "Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu," katanya lagi.
Ia pun tak menampik bahwa mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya. Yusri juga mengingatkan penyalahgunaan pelat dinas TNI sudah merugikan dan mencemarkan nama baik TNI.