Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri HAM Natalius Pigai Digugat Anak Buah karena Mutasi Jabatan

Menteri HAM Natalius Pigai Digugat Anak Buah karena Mutasi Jabatan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke PTUN Jakarta karena mutasi jabatan yang dianggap melanggar prosedur administratif dan tidak transparan.
  • Pihak Ernie menilai alasan mutasi terkait penyerapan anggaran tidak berdasar, sebab kinerjanya dinilai baik dengan capaian anggaran tinggi serta rekam jejak panjang di kementerian.
  • Ernie telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis tanpa tanggapan resmi, menilai mutasi sebagai demosi terselubung yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan sistem merit birokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, digugat anak buahnya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi jabatan. Ernie dipindahtugaskan dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analisis HAM Ahli Madya.

Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026.

“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” kata Pengacara Ernie, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” lanjut dia.

1. Ernie disebut tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deby mengatakan, terdapat dua alasan yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyebutkan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik.

“Padahal faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88 persen,” ujar Deby.

Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapatkan predikat nilai “Baik.”

“Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM,” lanjut dia.

2. Pengambilan keputusan dilakukan tanpa prosedur evaluasi kinerja yang transparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat hadir di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat hadir di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kedua, kata Deby, pengambilan keputusan dilakukan tanpa prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ujar Deby.

3. Ernie sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, saat berada di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ernie mengklaim sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, tetapi Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.

“Ini yang membuat klien kami merasa proses perpindahan tersebut tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum,” ujar Deby.

Perpindahan tersebut dinilai bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.

“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit dimana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif,” kata Deby.

IDN Times sudah menghubungi Menteri Natalius Pigai, tetapi hingga artikel ini tayang belum ada jawaban atas gugatan Ernie tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More