Vonis untuk Billy Sindoro Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Bandung, IDN Times - "Bukan soal mau mengakui atau tidak. Saya mengacu pada fakta persidangan saja," ujar terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro terbata-bata ketika menjawab pertanyaan IDN Times usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5/3).
Dalam sidang itu, bos Meikarta tersebut divonis oleh majelis hakim bui 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Kendati dinyatakan oleh majelis hakim ia terbukti telah berbuat korupsi, namun Billy tetap ogah mengakuinya. Ia menegaskan hanya mengacu ke fakta yang muncul di persidangan.
Dibanding tiga terdakwa lainnya, vonis untuk Billy menjadi yang paling berat. Terdakwa Konsultan Meikarta, Henry Jasmen divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sementara, dua konsultan lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Billy pun mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari yang ditawarkan oleh Majelis Hakim PN Bandung. "(Saya) hanya mengharapkan keadilan, itu saja. Saya gak mau berbicara lain-lain," kata Billy, sambil berkaca-kaca.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bos Meikarta yang bernaung di bawah PT Lippo Karawaci, Billy Sindoro, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Billy, kata Jaksa KPK I Wayan Riyana, dinilai sopan selama berlangsungnya sidang.
Sementara itu, ada pula beberapa hal yang memberatkan posisi Billy di mata hukum. Di antaranya ia tidak mendukung program pemerintah dalam semangat memberantas tindak pidana korupsi.
“Selain itu, Billy juga tidak mengakui kesalahannya,” kata I Wayan, kepada awak media pascasidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/2) lalu.
Tak hanya itu, dibanding empat terdakwa lainnya, Billy adalah terdakwa dengan durasi terlama dan uang denda terbanyak. Pertimbangan itu tak lepas dari profil Billy, yang juga pernah dibui tiga tahun karena menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal, pada 2008.
Atas perkara itu, Billy ditahan tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 18 Februari 2009.