Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua Komisi II DPR Pertimbangkan Usul DPD buat Revisi UU Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menanggapi usulan DPD untuk merevisi UU Pemilu. Luqman mengatakan Komisi II akan mempertimbangkan usulan DPD tersebut.

"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II," kata Luqman Hakim dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Bila memang akan dilakukan revisi, ia mengatakan harus sudah selesai sebelum Juni 2022. Sebab, dia memperkirakan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni 2022.

"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu dimulai, aturan Pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujarnya.

1. Luqman ungkap alasan revisi UU Pemilu tak dilanjutkan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Luqman menjelaskan alasan UU Pemilu yang sebelumnya batal direvisi. Dia mengatakan UU Pemilu batal direvisi karena pemerintah tak mau melanjutkannya.

Ia mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan sikap pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dengan berbagai pertimbangan. Sikap Jokowi ini, sambungnya, disampaikan ke seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah.

"Karena pembentukan suatu Undang-Undang tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah, maka berdasarkan sikap presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada Pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU pemilu tidak dilanjutkan, pada saat itu," imbuhnya.

2. DPD mengusulkan agar UU Pemilu direvisi

Ilustrasi pencoblosan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pencoblosan (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Ketua Komite I DPD Fachrul Razi DPD mengusulkan agar UU Pemilu direvisi. Usulan ini akan disampaikan DPD secara resmi pada panitia musyawarah (panmus) dan Paripurna DPD RI di Desember mendatang.

"Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022. Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021," kata Fachrul Razi dalam keterangannya.

3. DPD nilai UU Pemilu masih banyak kelemahan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Fachrul Razi menambahkan revisi UU Pemilu harus dilakukan karena DPD mendapat masukan dari stakeholder terkait. Pemilu 2024 nanti, sambungnya, merupakan pesta demokrasi yang terbesar karena dilakukan pemilihan legislatif, presiden dan kepala daerah.

Agar Pemilu 2024 berjalan efektif, ia ingin regulasi tentang pemilihan ini direvisi. Dia berharap permasalahan dan catatan pada penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa menjadi masukan untuk penyempurnaan regulasi tentang Pemilu.

"Oleh karena itu UU Pemilu banyak kelemahan dan harus di revisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2024," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us

Latest in News

See More

Mali, Burkina Faso, dan Niger Sepakat Keluar dari ICC

24 Sep 2025, 06:09 WIBNews