Wamen HAM: Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dijaga

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengungkapkan kebebasan beragama dalam konteks HAM merupakan hak fundamental. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Maka menurutnya prinsip ini jadi dasar keharmonisan dalam keberagaman agama, suku, dan budaya di tanah air.
“Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang dijamin oleh instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta instrumen nasional seperti UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya menggelar Webinar Internasional Seri Literasi Keagamaan Lintas Budaya dalam rangka merayakan Hari HAM Internasional ke-76, Jumat (6/12/2024)
1. Indonesia berkomitmen merawat keberagaman

Dia menjelaskan Indonesia berkomitmen merawat keberagaman, komitmen itu dituangkan dalam Asta Cita Nomor delapan yaitu Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
2. Upaya pemerintah mendorong toleransi umat beragama

Dia membahas perihal upaya pemerintah dalam mendorong toleransi umat beragama. Salah satunya yaitu Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 yang menjadi panduan penting untuk meningkatkan toleransi beragama secara sistematis dan berkelanjutan.
“Peraturan ini adalah langkah penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur, moderasi beragama diharapkan semakin mengakar di kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto.
3. Fondasi harmoni keberagaman yang sehat

Direktur Eksekutif Institut Leimena, Matius Ho mengungkapkan harmoni keberagaman yang sejati hanya dapat tercipta jika didasarkan pada pemahaman mendalam dan pengakuan terhadap martabat alami serta hak-hak yang setara dan tak dapat diganggu gugat bagi setiap individu. Prinsip ini merupakan fondasi bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
“Kita boleh berbeda, tetapi kita harus mengupayakan harmoni dalam keberagaman karena kita adalah satu umat manusia yang memiliki martabat dan hak-hak yang sama dan setara. Bukan keharmonisan atau toleransi yang semu, tapi keharmonisan yang ditunjukkan dalam kemampuan bekerja sama, berkolaborasi, untuk saling menghormati dan melindungi sesama manusia sekalipun berbeda,” kata Matius.