Wamen PPPA: Perlindungan Anak Era Digital, Putus Kontrol Pelaku ke Korban

- Indonesia masuk tiga besar laporan eksploitasi anak daring global
- Respons cepat dibutuhkan untuk memutus kontrol pelaku
- Kolaborasi lintas sektor jadi kunci perlindungan anak digital
Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, menyusul meningkatnya kasus kejahatan siber dan Online Sexual Exploitation of Children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak.
Penegasan ini disampaikan dalam Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi penyelidik dan penyidik yang digelar International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Februari 2026.
1. Indonesia masuk tiga besar laporan eksploitasi anak daring global

Veronica mengungkapkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari tiga negara dengan laporan eksploitasi seksual anak terbanyak secara global pada 2024.
Kondisi ini menjadi alarm ruang digital kian rawan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi terhadap anak. Modus yang kerap muncul antara lain sextortion, grooming, live streaming abuse, hingga penyebaran materi pelecehan seksual anak (CSAM).
Meski bentuknya beragam, pola yang digunakan cenderung sama, yakni pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan atau menguasai korban, kemudian memanfaatkan rasa takut, malu, atau ketergantungan korban untuk melancarkan aksinya.
2. Respons cepat dibutuhkan untuk memutus kontrol pelaku

Wamen PPPA menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban sejak dini.
“Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat,” tegasnya.
Menurut Veronica, negara harus hadir melalui sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan. Ia menyebut Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Penyelenggaraan Sistem Elektronik, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.
3. Kolaborasi lintas sektor jadi kunci perlindungan anak digital

Veronica menilai perlindungan anak di era digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat daerah, hingga komunitas. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di ruang digital.
“Membangun ekosistem perlindungan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Wamen PPPA.
Ia juga menyoroti peran layanan SAPA 129 dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia yang fokus pada pengaduan, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan korban. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia.


















