Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Kasus Bocah Tewas di Cilacap Kekerasan Seksual Ekstrem

Menteri PPPA: Kasus Bocah Tewas di Cilacap Kekerasan Seksual Ekstrem
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kemen PPPA sebut kekerasan seksual sekaligus pembunuhan bocah di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan kekerasan ekstrem.
  • Pelaku merupakan tetangganya sendiri.
  • Pelaku terancam hukuman berat, dengan pasal berlapis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan kasus pembunuhan bocah di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan kekerasan seksual ekstrem, yang didasari kecanduan pornografi dan melanggar hak hidup dalam masyarakat.

Sebagaiaman diketahui, bocah perempuan 4 tahun 10 bulan yang ditemukan tewas dalam karung di Jalan Dr Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, adalah korban kekerasan seksual.

Jenazah sang bocah yang ditemukan pada Jumat, 30 Januari 2026 pagi itu, merupakan korban pembunuhan sekaligus kekerasan seksual tetangganya sendiri yang berusia 23 tahun.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sejak 3 Februari 2026, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah, untuk terus melakukan pendampingan dalam proses penanganan kasus agar korban mendapatkan keadilan dan proses hukum dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia, Rabu (4/2/2026).

1. Kronologi kejadian, korban ingin ajak main adik tersangka

Menteri PPPA: Kasus Bocah Tewas di Cilacap Kekerasan Seksual Ekstrem
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemen PPPA mengapresiasi respons cepat Kepolisian Polresta Kota Cilacap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait anak hilang dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus ini diduga terjadi saat korban datang ke rumah tersangka pada 29 Januari 2026, dengan maksud mengajak bermain adik tersangka. Namun, karena adik tersangka sedang pergi bersama orang tuanya, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah tersangka.

Jenazah korban ditemukan pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB oleh ayah tersangka, dalam kondisi dibungkus dan dimasukkan ke karung. Pada hari yang sama, tersangka ditangkap Kepolisian Polresta Kota Cilacap pada pukul 17.30 WIB.

2. Ancaman hukuman untuk pelaku

Menteri PPPA: Kasus Bocah Tewas di Cilacap Kekerasan Seksual Ekstrem
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dijerat berbagai pasal berat atas perbuatannya terhadap korban anak. Dia dikenakan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Pasal 6 UU TPKS juga menjerat tersangka atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka juga dikenai Pasal 473 KUHP terkait kekerasan berat, serta Pasal 270 KUHP karena membungkus dan menyembunyikan jasad korban. Total ancaman hukuman mencapai puluhan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Ajak peran aktif orang tua awasi dan dampingi penggunaan gawai pada anak dan remaja

Menteri PPPA: Kasus Bocah Tewas di Cilacap Kekerasan Seksual Ekstrem
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Arifah menjelaskan kasus ini jadi peringatan anak adalah kelompok paling rentan, yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Arifah mengajak masyarakat melapor setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

“Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Kami mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi penggunaan gawai pada anak dan remaja agar terhindar dari konten pornografi yang dapat menyebabkan kecanduan hingga usia dewasa," ujarnya.

"Orang tua juga perlu memperketat pengawasan dan memastikan secara rutin lingkungan dan tempat anak bermain. Selain itu, stigma bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh orang asing harus dihapus, tetangga maupun kerabat juga memiliki potensi risiko pelaku kekerasan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Terima Info PPATK, Waka PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 M

07 Feb 2026, 09:19 WIBNews