Warga Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan

- Warga Kampung Tanah Merah menang gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di PN Jaksel terkait kebakaran Depo BBM Plumpang, Jakarta Utara.
- Majelis Hakim memerintahkan Pertamina membayar kerugian materi sebesar Rp1,11 miliar dan kerugian imateril Rp22 miliar kepada para penggugat.
Jakarta, IDN Times - Warga Kampung Tanah Merah berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (12/9/2024).
Gugatan itu dilayangkan terkait kasus kebakaran Depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara, pada Maret 2023 lalu.
Adapun perkara gugatan diajukan pada 9 Oktober 2023 dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
1. PT Pertamina Patra Niaga diminta membayar kerugian

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga setempat sebagai pihak penggugat.
Tergugat diminta membayar kerugian materi kepada para penggugat sebesar Rp1,11 miliar dan kerugian imateril Rp22 miliar. Kerugian tersebut dibayar secara tunai.
2. PT Pertamina Patra Niaga diminta patuhi putusan gugatan

Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied, meminta PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi hasil putusan tersebut.
Ia mengimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain karena warga Tanah Merah telah menderita untuk waktu yang cukup lama.
3. Warga Tanah Merah kompak gugat Pertamina

Sebelumnya, warga Tanah Merah Plumpang melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga usai kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang.
Warga menggugat anak perusahaan pelat merah itu karena tak diberikan kepastian terkait ganti rugi dari PT Pertamina.
Warga juga menilai sikap Pertamina tidak memiliki rasa empati. Sebab, para keluarga korban tewas atas insiden tersebut diberikan uang duka bersyarat yakni Rp10 juta untuk satu jiwa, namun mereka diberikan surat perjanjian tidak boleh menuntut Pertamina.
Selain itu, bantuan bersayarat itu juga diberikan tanpa permintaan maaf.