WHO Dorong Indonesia Pakai Kemasan Standar Produk Tembakau
- WHO memberikan penghargaan atas kebijakan terbaru Indonesia dalam pengendalian tembakau
- Kemasan polos tanpa elemen promosi efektif menurunkan daya tarik produk tembakau bagi anak muda
- Data terbaru menunjukkan 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau
Jakarta, IDN Times - Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada Sabtu (31/5/2025), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan penghargaan atas kebijakan terbaru Indonesia yang dianggap sebagai terobosan besar dalam pengendalian tembakau, khususnya bagi kalangan muda. WHO mengungkap pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya tembakau," kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, N Paranietharan, dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
1. Peraturan meliputi peningkatan batas usia minimum
WHO menyerukan Indonesia untuk memperkuat langkahnya melalui kebijakan kemasan standar. WHO menjelaskan, kemasan polos tanpa elemen promosi efektif menurunkan daya tarik produk tembakau bagi anak muda, serta meningkatkan dampak peringatan kesehatan.
"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik," ujar Paranietharan.
Dengan dasar hukum yang telah tersedia dalam PP No. 28/2024, WHO mendorong penyusunan peraturan teknis agar kebijakan ini segera diimplementasikan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.
2. Lonjakan tajam penggunaan rokok elektronik pada remaja

Data terbaru yang muncul, menurut WHO, memperkuat urgensi penerapan sarannya. Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.
Lonjakan tajam juga tercatat dalam penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan remaja. Global School-Based Health Survey 2023 melaporkan 12,4 persen siswa usia 13-17 tahun menggunakan rokok elektrik.
3. Dorong agar bisa buat kemasan polos tanpa elemen promosi
WHO menyerukan Indonesia untuk memperkuat langkahnya melalui kebijakan kemasan standar. WHO menjelaskan kemasan polos tanpa elemen promosi efektif menurunkan daya tarik produk tembakau bagi anak muda, serta meningkatkan dampak peringatan kesehatan.
Dengan dasar hukum yang telah tersedia dalam PP No. 28/2024, WHO mendorong penyusunan peraturan teknis agar kebijakan ini segera diimplementasikan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.
“Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan.