Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Windy Idol Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol akan dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Hasbi merupakan terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

1. Windy Idol sempat beberapa kali dipanggil KPK

Penyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Windy Idol memang sempat beberapa kali mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa penyidik tentang dugaan korupsi Hasbi Hasan.

Bahkan, Windy telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Oktober 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

2 . Hasbi Hasan dan Dadan Tri didakwa terima suap Rp11,2 miliar

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hasbi Hasan didakwa bersama eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto yang menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu digunakan sebagai pelicin agar perkara di MA bisa diatur.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengatur perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman menang.

Heryanto berharap, putusan dalam kasus itu sesuai dengan keinginannya.

Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, Budiman divonis lima tahun penjara.

3. Hasbi Hasan disebut terima gratifikasi Rp630,8 juta

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Tak cuma menerima suap, Hasbi Hasan diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas perjalanan wisata di sejumlah lokasi. Nilainya mencapai Rp630.844.400

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us