Wow! 1.900 Narapidana di Riau Akan Segera Dibebaskan

Pekanbaru, IDN Times - Sebanyak 1.942 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Perempuan dan Anak, akan menghirup udara bebas.
Mereka akan menjalani asimilasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona di dalam penjara.
1. Belum ada napi yang terkena corona

Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal bahwa, hingga saat ini belum ada satupun narapidana di Riau yang terpapar virus corona.
Meski begitu, ribuan napi ini tetap dilepaskan mengingat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus COVID-19 serta Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, dimana pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, dan aturan lainnya.
2. Kapasitas sudah berlebih

Sementara itu, di Provinsi Riau ada 11 Lapas, 1 LKPA dan 4 Rutan. Per 1 April, jumlah warga binaan ada 12.845 orang dengan rincian 2.251 tahanan, 10.603 narapidana, tahanan anak 30 orang dan anak didik pemasyarakatan 116 orang.
"Jika satu orang saja terjangkit maka akan membahayakan yang lainnya. Makanya langkah ini diambil," ungkap Kadivpas Kemenkumham Riau, Jumat (3/4).
3. Ada blok khusus isolasi untuk narapidana

Selain membebaskan 2 ribu napi, Kemenkumham Riau juga menyediakan blok khusus yang digunakan untuk isolasi bagi warga binaan apabila ditetapkan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pantauan (PDP).
"Ada satu blok hunian yang disediakan khusus untuk warga binaan yang ODP atau PDP di Lapas Khusus Narkotika Klas IIB Rumbai," sebutnya.