Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wujudkan Efektivitas Kerja, Cuti Bersama PNS Jabar 3 Hari

Humas Pemprov Banten
Humas Pemprov Banten

Kota Bandung, IDN Times -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.

Melalui surat edaran itu, Pemda Provinsi Jawa Barat menetapkan  3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat terhitung dari 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idulfitri.

Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat wajib masuk kantor pada 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemda Provinsi Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).  

1. Tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah

IDN Times/Pemprov Jabar
IDN Times/Pemprov Jabar

Selain itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah.

Penetapan cuti bersama penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Adapun PNS Pemda Provinsi Jawa Barat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.

Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us