Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cak Imin Respons Mendes Yandri Cawe-cawe Pilkada Serang

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar usai menghadiri silaturahmi kebangsaan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut menyoroti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dalam Pilkada Serang sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada tersebut. Pemungutan suara ulang (PSU) pun harus dilakukan.

Cak Imin menegaskan, kasus pilkada ulang di Serang harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik supaya lebih berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses pilkada.

"Sekaligus jadi pelajaran penting, ya, agar hati-hari sebagai pejabat publik," kata Cak Imin, Rabu (26/2/2025).

1. Putusan MK harus ditaati

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Cak Imin mengatakan, gugatan hasil Pilkada Serang sudah diputuskan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus tunduk dan mengikuti putusan tersebut. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

"Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," kata dia.

2. Minta PSU dipersiapkan baik

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, partainya mendukung penuh evaluasi pemilihan langsung kepala daerah. (IDN Times/Amir Faisol)

Cak Imin meminta agar semua pihak, baik pasangan calon yang akan bertanding dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus segera melakukan persiapan untuk pilkada ulang.

"Karena itu persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang," tutur Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) itu.

3. PAN bantah Mendes cawe-cawe

Menteri Desa, Yandri Susanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, membantah Mendes PDT tidak pernah kampanye terbuka secara terbuka di Pilkada Serang 2024.

Dia mengatakan, Yandri sangat paham mengenai Undang-Undang Pemilu. Bahkan sewaktu bertugas di parlemen terlibat dalam pansus UU tersebut. 

"Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu," kata Saleh, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

"Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujar dia.

Diketahui, MK menginstruksikan kepada KPU untuk menggelar PSU untuk Pilkada Serang 2024. Salah satu pertimbangannya, Yandri Susanto, terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti, salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us